PENGURUSAN SIPP

Untuk pengurusan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) PPNI DPK, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, perawat perlu mengurus rekomendasi dari Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI tempatnya bekerja. Kemudian, perawat mengajukan permohonan SIPP ke Dinas Kesehatan setempat dengan melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, termasuk rekomendasi dari DPK.

๐Ÿ“Œ Mengurus Rekomendasi DPK
  • Perawat harus menjadi anggota PPNI dan memiliki NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota).
  • Mengajukan permohonan rekomendasi SIPP ke DPK tempat bekerja.
  • Persyaratan:
    • STR yang masih berlaku
    • KTP
    • Ijazah terakhir
    • Surat keterangan kerja
    • Bukti pelunasan iuran PPNI
    • Bukti pembayaran biaya administrasi (jika ada)
  • DPK akan memproses dan menerbitkan surat rekomendasi jika semua persyaratan terpenuhi.
๐Ÿฅ Mengurus SIPP ke Dinas Kesehatan
  • Setelah mendapatkan rekomendasi, ajukan permohonan ke Dinas Kesehatan setempat atau melalui MPP Digital.
  • Persyaratan:
    • Formulir permohonan SIPP yang lengkap
    • Rekomendasi DPK
    • Fotokopi STR dan ijazah legalisir
    • Surat keterangan sehat dari dokter
    • Surat keterangan tempat praktik (jika ada)
    • Pas foto terbaru
    • Bukti pembayaran biaya administrasi (jika ada)
  • Dinas Kesehatan akan memproses dan menerbitkan SIPP jika semua persyaratan lengkap.
โš ๏ธ Penting untuk Diperhatikan
  • SIPP berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Perawat hanya boleh memiliki maksimal 2 SIPP.
  • Persyaratan bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.