Untuk mengurus KTA (Kartu Tanda Anggota) PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) di tingkat DPK (Dewan Pengurus Komisariat), langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
π Registrasi Anggota Baru
- Akses website PPNI: ppni-inna.org
- Pilih menu "Registrasi", lalu "Perawat Dalam Negeri" atau "Perawat Luar Negeri".
- Isi formulir registrasi dengan data diri yang benar.
- Pilih βDPKβ dan sesuaikan dengan tempat kerja atau kampus.
- Sertakan alamat email yang aktif.
- Klik βDaftarkanβ.
- Hubungi kontak WhatsApp pengurus DPK untuk verifikasi.
π° Pembayaran
- Cek email yang didaftarkan untuk informasi pembayaran.
- Bayar via Virtual Account BNI (tertera di email).
- Biaya pendaftaran sekitar Rp 360.000 (uang pangkal + iuran tahunan).
π Penerbitan NIRA dan KTA
- Tunggu email balasan berisi NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota), username, dan password.
- Setelah dapat NIRA, resmi menjadi anggota PPNI.
- Lengkapi data pribadi lewat menu "Member".
- KTA akan dicetak setelah proses selesai.
π Verifikasi dan Pengumpulan Berkas
- Bawa berkas ke Komisariat masing-masing.
- Berkas: fotokopi KTP, pas foto, dan bukti bayar iuran.
- Komisariat verifikasi dan kirim ke DPD PPNI.
- DPD akan daftarkan ke PPNI pusat setelah diverifikasi.
π¨οΈ Pencetakan KTA
- KTA dicetak oleh DPD PPNI.
- Waktu pencetakan sekitar 10 hari kerja.
β οΈ Penting untuk Diperhatikan
- SIPP berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Perawat hanya boleh memiliki maksimal 2 SIPP.
- Persyaratan bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.