PENGURUSAN KTA

Untuk mengurus KTA (Kartu Tanda Anggota) PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) di tingkat DPK (Dewan Pengurus Komisariat), langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

πŸ“Œ Registrasi Anggota Baru
  • Akses website PPNI: ppni-inna.org
  • Pilih menu "Registrasi", lalu "Perawat Dalam Negeri" atau "Perawat Luar Negeri".
  • Isi formulir registrasi dengan data diri yang benar.
  • Pilih β€œDPK” dan sesuaikan dengan tempat kerja atau kampus.
  • Sertakan alamat email yang aktif.
  • Klik β€œDaftarkan”.
  • Hubungi kontak WhatsApp pengurus DPK untuk verifikasi.
πŸ’° Pembayaran
  • Cek email yang didaftarkan untuk informasi pembayaran.
  • Bayar via Virtual Account BNI (tertera di email).
  • Biaya pendaftaran sekitar Rp 360.000 (uang pangkal + iuran tahunan).
πŸ†” Penerbitan NIRA dan KTA
  • Tunggu email balasan berisi NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota), username, dan password.
  • Setelah dapat NIRA, resmi menjadi anggota PPNI.
  • Lengkapi data pribadi lewat menu "Member".
  • KTA akan dicetak setelah proses selesai.
πŸ“‚ Verifikasi dan Pengumpulan Berkas
  • Bawa berkas ke Komisariat masing-masing.
  • Berkas: fotokopi KTP, pas foto, dan bukti bayar iuran.
  • Komisariat verifikasi dan kirim ke DPD PPNI.
  • DPD akan daftarkan ke PPNI pusat setelah diverifikasi.
πŸ–¨οΈ Pencetakan KTA
  • KTA dicetak oleh DPD PPNI.
  • Waktu pencetakan sekitar 10 hari kerja.
⚠️ Penting untuk Diperhatikan
  • SIPP berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Perawat hanya boleh memiliki maksimal 2 SIPP.
  • Persyaratan bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.